Monday, May 30, 2011

Ketika di Sidang

Ia terkejut ketika ada suara keras mendorongnya masuk kedalam ruangan besar. Didalam ruangan itu ada meja panjang yang menghadap kederetan korsi. Ini ruang sidang. Sidang apakah ini. Dalam keterkejutan ini, diapun tak berdaya ketika digiring kekorsi pesakitan menghadap tiga orang hakim. Dibelakangnya duduk barisan korsi yang diisi oleh banyak pengunjung sidang. Didepannya , nampak wajah wajah hakim yang berseri dan tersenyum. Mereka ada tiga orang hakim yang duduk berjejer.. Yan berada ditengah bernama. “ Hati Nurani “ , disamping kanan bernama “ Akal “ dan disebelah kirinya bernama “ Nafsu.” Disebelah kanannya ada meja yang ditempati oleh empat orang” bernama “ DPR/ Pembela “ dan sebelah kirinya “ LSM/ penuntut Ya ini adalah ruang sidang. Lantas mengapa dia harus disidang. Apakah salahnya.

“ Sidang dimulai” Suara spekear terdengar keras. Semua orang yang hadir berdiri ketika diperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia. Usai itu, Sidang pun dimulai. Hakim yang bernama Hati Nurani berkata kepada nya :

Setelah mendengarkan saksi saksi dan mendengarkan dakwaan jaksa , maka kami akan melakukan pemeriksaan kepada saudara untuk menentukan keadilan bagi saudara. Kemarin sudah ada kesepakatan dengan pembela saudara bahwa mereka tidak bisa melakukan pembelaan langsung. Karena semua saksi dan bukti tak terbantahkan bahwa saudara bersalah. Pembela anda , meminta agar anda melakukan pembelaan sendiri dihadapan sidang terhormat ini. Ini kesempatan bagi anda untuk membela diri sebelum kami melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. “ Hakim itu terdiam sejenak, Masih dengan wajah bercayaha. “ Apakah anda bersedia untuk melakukan pembelaan sendiri “ tanya hakim itu kemudian.

“ Saya tidak mengerti apa maksud Pak Hakim ?. Saya juga tidak mengerti apa kesalahan saya. Saya juga tidak mengerti mengapa saya ada disini ? “ Katanya bingung.

Ketiga hakim itu terdiam dan saling berpandangan satu sama lain. Kemudian berbisik diantara mereka. Salah satu hakim anggota bernama “ Akal “ berkata kepadanya “ Baiklah kami akan mengulang kembali dakwaan jaksa serta juga bukti bukti yang ada selama sidang ini berlangsung. Selama kepemimpinan anda sebagai president ada lima kesalahan anda, pertama tidak terbangunnya insfrastructure ekonomi maupun social sehingga mengakibatkan rakyat tidak bisa memanfaatkan potensi ekonominya untuk berkembang dan akhirnya mereka terpuruk dalam lilitan kesulitan ekonomi. Sementara anda mengurangi dan bahkan mengabaikan dukungan social bagi rakyat untuk mendapatkan akses pendidikan, kesehatan, perumahan, pangan dengan harga murah.

Kedua, Anda telah gagal mengawal sumber daya negara untuk kesejahteraan rakyat dengan mengizinkan pemilik modal asing menguasai seluruh sumber ekonomi.

Ketiga, anda telah membiarkan budaya asing masuk bebas meracuni budaya bangsa ,sehingga budaya bangsa yang cinta kebersamaan tergantikan dengan individualisme. Budaya bangsa yang cinta moral digantikan oleh budaya materialisme.

Keempat, anda telah membuat negara terpuruk dengan beban hutang , yang sehinga APBN tidak berdaya lagi menopang fungsinya menegakkan keadilan social.

Kelima , anda tidak melakukan tindakan pemberantasan korupsi secara konsisten. Terbukti sedikitnya para koruptor yang masuk penjara dan besarnya anggaran untuk itu sehingga tidak sebanding ongkos pembrantasan korupsi dengan pengembalian uang negara. “ Hakim itu terdiam sejenak sambil memperhatikan dirinya. “ Apakah anda sekarang sudah paham” tanya hakim itu.

“ Saya tetap tidak paham” Dia menggelengkan kepala, Kemudian menatap kesebelah kanan, pada mereka yang mengaku pembela. Kemudian hakim itu mengulang kembali penjelasannya. Sampai tiga kali , dia tetap menjawab “ tidak paham”. Akhirnya hakim yang berada ditengah bernama “ Nurani “ berkata kepadanya “

“ katakan mengapa anda tidak paham “

Dia kembali terdiam, Sejenak nampak dia menoleh kebelakang., Dia tahu bahwa para pengunjung sidang adalah mereka yang berwajah muram. Tentu mereka adalah rakyat jelata. Merekalah pemilik syah negeri ini. Kini mereka menantikan sebuah keputusan tentang keadilan. Kemudian dia kembali menatap kearah tiga orang hakim itu. Dia senang karena sang hakim ketua bernama nurani. Tentu ada keyakinan dia akan mendapatkan keadilan. Kini dia diberi kesempatan untuk menjelaskan ketidak pahamannya.

“ Pak hakim yang terhormat “ Katanya dan ruang sidah nampak hening.” Saya ingin menyampaikan apa yang harus saya sampaikan. Saya tidak akan mebela diri saya. Saya juga tidak akan menyalahkan siapapun. Saya hanya ingin menyampai sebuah kesaksian tentang saya. Tentang apa yang sudah saya lakukan sehingga saya dinyatakan bersalah. Ini kesaksian saya pribadi kepada yang namanya president. “

Hakim nampak bingung “ Bukankah anda seorang president” kata hakim itu. Sang LSM yang bertindak sang penuntut tersenyum. Seakan mentertawakan kebodohannya. Juga DPR yang bertidak sebagai Pembela .

‘ Benar, Saya adalah president. Itu adalah jabatan saya. Bukan pribadi saya. Kini biarkan saya untuk mengadili president. Sayalah yang lebih tahu kesalahan president. Bukan sidang ini. Bukan. “

“ Bagus. Sekarang katakana apa kesalahan president sesungguhnya “ Kata hakim Nurani.

“ Kalau ada jabtan yang menyedihkan dinegeri ini maka itu adalah president. Dia bagaikan debu diatas tungku. Mengapa ? karena jabatan hanya symbol kekuasaan tapi tidak punya kekuasaan nyata. Apa yang dapat dilakukan oleh seorang president yang dipilih langsung oleh rakyat bila hak untuk menentukan kebijakan atas nama kekuasaan terdulasi oleh kekuasaan DPR. Hak president tidak ada lagi untuk menentukan siapa yang akan menjadi panglima, gubernur bank central, kapolri, duta besar, Hakim, BPK, KPK, gubernur, bupati, Direksi BUMN. Walau hak prerogative mengangkat Menteri ada pada president namun prosesnya tidak lepas dari intervensi politisi partai. Ini adalah system yang kita terima sebagai suatu kenyataan, dimana president bukan lagi penguasa tunggal dinegeri ini. Bukan lagi tumpuan untuk menegakkan kesatuan dan persatuan. Bukan lagi sebagai komandan barisan nasional. Ini adalah pilihan kita untuk berdemokrasi."

" Ketahuilah baha Tidak mudah bagi seorang president untuk melaksanakan fungsi negarawannya bila terus terjebak dengan compliant yang diharuskan oleh UU dan ketetapan tentang sharing power. Apapun idealisme saya untuk menciptakan kemakmuran akan dihadang oleh DPR dengan berbagai dalih. Terlalu banyak dalih di DPR seiring semakin banyaknya Fraksi yang bersuara. Ini sangat melelahkan. Sementara saya dipacu dengan waktu untuk membuktikan janji saya dihadapan rakyat tapi DPR tidak peduli dengan itu. Hari hari berlalu , waktu terbuang dengan debat tak berujung. Akhirnya tidak ada lagi konsistensi ketika kompromi harus diutamakan. Saya pecundang…”

Dia terdiam sejenak sambil menarik nafas dalam dalam. Suasana tetap hening. Kemudian dia melanjutkan kata katanya. ‘ Baiklah , saya akan memperjelas kesalahan President sesuai dengan tuntutan jaksa. “ Kembali dia terdiam. Hakim itu semua tersenyum.

“ Mengapa insfrastructure ekonomi dan social tidak terbangun ? karena besarnya beban hutang yang harus ditanggung oleh APBN. Hampir 40% APBN terserap untuk membayar hutang dan bunga. Ini bagian dari warisan rezim orde baru yan tak bisa dipotong habis oleh elite politik negeri ini.Tidak ada satupun kekuatan di parlemen yang berani mengamanahkan saya sebagai president terpilih langsung oleh rakyat untuk menuntut keadilan kepada kreditur international menghapus hutang Indonesia. Tidak ada !. APBN kita hanya menyisakan 30% untuk mendukung fungsi social dan ekonominya kepada rakyat.Sementara Pembangun infrastruktur yang diharapkan dari pihak asing tidak kunjung datang. Itulah kenyataan yang sebenarnya. “

Kembali dia menarik nafas dalam dalam… Nampak air matanya berlinang.

‘ Mengapa sumber daya kita dikuasai asing ? Asing tidak akan pernah datang sendiri ke republic ini tanpa diundang. Mereka datang karena UU yang dibuat oleh DPR. Yang lebih menyedihkan adalah regulasi yang berkaitan dengan UU penanaman Modal yang membiarkan asing masuk kesemua sektor. Ternyata mereka hanya ingin menguasai pasar dalam negeri . yang menggilas pedagang kecil dimana saja. JUga mereka hanya memburu bisnis pengelolaan MIGAS dan sumber daya mineral, yang semuanya itu berdampak langsung dengan kerusakan lingkungan dan ekosistem. Sementara daya serap angkatan kerja sangat rendah.Inilah yang saya tentang tapi sayapun tidak berdaya karena UU sebagai representasi suara rakyat di DPR mengingingkan kita dijajah oleh asing. "

"Pak Hakim yang terhormat, Seluruh produk UU itu adalah compliant yang harus saya lewati sebagai president. Hebatnya lagi UU itu dibuat oleh rezim reformasi yang setia meneruskan deregulasi investasi, perdagangan, pariwisata, swastanisasi yang dibuat oleh President Soeharto. Kalau dulu Soeharto membuat regulasi berdasarkan Kepress, PP tapi maka kini, rezim reformasi bukannya menghapus kebijakan pro asing itu ,malah DPR hasil pemilu demokratis justru melegitimasinya dalam bentuk UU . System kita mengharuskan president tunduk dengan UU dan UUD. Walau dia harus menangis dalam setiap kebijakan operasionalnya yang harus compliant dengan UU yang tidak pro kepada rakyat miskin.

Semua hening. Ketika dia kembali menarik nafas …

“ Sekarang saya ingin menyapaikan kesaksian saya tentang kebebasan media mssa. Kebebasan media massa adalah symbol dari system demokrasi liberal yang kita pilih. Tidak boleh ada larang kebebasan berekspresi melalui media apapun bila kita mengakui demokrasi liberal. Rezim reformasi yang hadir di parlement melalui pemilu yang demokratis telah menghasilkan produk UU tentang kebebasan berkekspresi melalui media massa. Apa yang dapat saya lakukan melawan UU itu sementara kehadiran saya sebagai president pun karena regulasi yang dibuat oleh parlemen. Kita tidak berdaya ketika asing menguasai Media massa. Kita tidak berdaya ketika para jurnalis harus tunduk kepada pemegang saham , bukan kepada rakyat. Kita tidak berdaya bila acara yang mendominasi televise kita hanyalah program murahan yang mengikis budaya bangsa kita. Kita tidak berdaya. Terlebih saya…

Dia kembali terdiam sejenak sambil melirik kearah DPR yang bertindak sebagai pembela. Napak sang pembela bermuka merah dan geram. Seakan ingin membuat dia berhenti berbicara. Tapi dia tidak peduli. Saatnya kini dia berbicara kepada hakim. Nurani.

‘ Mengapa hutang terus bertambah? Lagi lagi saya harus sampaikan bahwa bertambahnya hutang adalah bagian dari system fiscal dan moneter kita untuk menutup difisit anggaran tanpa melalui cetak uang. UU Perbendaharaan Negara yang di create oleh Parlemen era Reformasi yang mengamanatkan tidak boleh lagi ada pinjaman bilateral ataupun multilateral untuk menutupi difisit anggaran. Sementara difisit karena system Fiskal yang ada terus terjadi karena beban subsidi yang terus membesar. Bila subsidi dipertahankan maka pihak asing tidak mau membeli global bond kita. Lantas dari mana menutupi difisit itu ? Disamping itu memanglah amanat UU MIGAS yang mengharuskan Penghapusan subsidi BBM ,yang harus saya jalankan. Sedih memang bila harus memikirkan rakyat yang terkapar akibat kenaikan BBM . Berutung president sebelumnya yang bisa menutupi difisit APBN dari mengobral Asset Negara yang masih tersedia. Dan saya hanya bisa menerbitkan Global Bond atau SUN untuk menutupi difisit itu yang diamanahkan oleh UU perbendaharaan Negara. Tidak ada satupun yang bisa keluar dari kebijakan menambah hutang selagi UU perbendaharaan negara tidak dirubah. Selagi System moneter kita menyatu dengan system moneter global. Selagi kita masih belum bisa mandiri“

Kini situasi sudah mulai agak brisik.Khususnya dibarisan pengunjung sidang. Hakim dengan tegas meminta semua tetap diam. Sehingga dia berkesempatan untuk menjawab kesaksiannya yang terakhir.

“ Soal konsistensi pemberantasan Korupsi. Untuk diketahui upaya saya membentuk Tim khusus pemberatasan korupsi dibawah Kejaksaan Agung gagal total. Karena hampir semua tindakan korupsi berkaitan dengan kekuasaan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh rezim reformasi melalui sharing power. Jaksa sebagai team dibawah saya menjadi bulan bulanan ketika harus berhadapan dengan kekuatan parlemen. Apalagi kekuasaan Hakim berada langsung dibawah DPR. Bukti kejahatan menjadi hablur ketika menyangkut keterlibatan parlemen. Lantas Parlemen pun membentuk KPK yang bertugas melebihi kekuasaan lembaga kepresidenan. Saya sangat menginginkan system kita berlaku adil dalam menegakkan hokum dinegeri ini. Apalagi menyangkut pemberantasan kejahatan korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara. Tapi , apa yang dapat saya lakukan bila KPK pun pada akhirnya adalah alat parlemen untuk memukul lawan politiknya dan bukan berfungsi untuk memberantasi korupsi secara systematis. Apa yang dapat saya lakukan bila hakim tidak bisa memberikan rasa keadilan. Inilah penyebab mengapa terkesan tidak konsisten. Itulah kenyataannya...

Semua terhening dan nampak saling berpandangan satu sama lain. Juga para pembela maupun jaksa. Tidak bagi pengunjung sidang.

‘ Setelah anda selesai dengan kesaksian anda, apakah anda ingin melakukan pembelaan” tanya hakim Nurani.

Dia menatap kearah pengunjung sidang. Kemudian berkata “ Jabatan president ditakdirkan untuk menjadi sumber fitnah oleh elite politik ; langsung menjadi pecundang ketika dia mengikrarkan sumpah jabatannya, langsung rusak citranya ketika dia duduk di istana. President bukan lagi symbol imam. Bukan lagi symbol kedaulatan rakyat , amanah tuhan tapi tidak lebih lebodohan . Maka pengadilan ini juga tidak lebih adalah kebodohan . Semuanya karena system yang membuat kita semua bodoh. Mungkin karena yang memilih kitapun semua orang bodoh.

" Lantas siapa yang pintar ? " Tanya hakim " akal "

" Mereka yang berada dibalik terbentuknya system ini? Jawabnya seketika.

" Siapa itu " ? Kejar hakim " nafsu "

" Pak Hakin Nurani lebih tahu untuk menjawab dengan benar. Pengadilan inilah yang berhak menentukan siapa yang bodoh dan siapa yang pintar. Itulah yang harus ditentukan sebelum pengadilan menentukan siapa yang patut disalahkan.." Jawabnya lembut.

Suasana sidang hening.Nampak Hakim Nurani berbisik kepada Akal dan kemudian kepada Nafsu. Kemudian nampak antara hakim Akal dan Nafsu saling berdebat satu sama lain. Hakim Nurani hanya diam. SIdang akhirnya tak pernah bisa mengeluarkan kata putus sampai akhirnya sidang ditutup. Para pembela bernama DPR tersenyum dan LSM , sang penutut pun nampak sumriah. Namun para pengunjung sidang , para rakyat jelata semakin nampak berwajah muram ketika keluar dari sidang sambil berkata " Kesaksian yang tulus tetap saja tidak bisa melahirkan keputusan yang benar karena hakim nurani tidak lagi bisa bersuara tentang kebenaran"

Seketika wajahnya terasa dingin dan diapun terjaga dari mimpinya.. Nampak istrinya membelai wajahnya untuk mengajaknya sholat subuh berjamaah.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Ketika di Sidang

0 comments:

Post a Comment